BEDA! Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Dapat Gas Air Mata, Pasar Indonesia Sambut RUU dengan Gembira

- 7 Oktober 2020, 06:25 WIB
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Serang, Selasa, 6 Oktober 2020.*
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Serang, Selasa, 6 Oktober 2020.* /ANTARA/Mulyana

Lingkar Kediri-Polisi Indonesia menggunakan meriam air dan gas air mata pada hari Selasa untuk membubarkan pengunjuk rasa yang menentang RUU Omnibus Law.

Sebelumnya, ribuan pekerja dan mahasiswa melakukan protes damai di seluruh nusantara pada awal pemogokan nasional selama tiga hari terhadap RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada hari Senin kemaren.

Radio Elshinta memposting video di akun Twitter resminya yang menunjukkan polisi pada larut malam menggunakan meriam air terhadap ratusan pengunjuk rasa di kota Serang di provinsi Banten, sekitar 70 km (43,5 mil) di sebelah barat Jakarta.

Baca Juga: Apa Itu Mosi Tidak Percaya? Viral Usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Penjelasannya

Juru bicara kepolisian Banten Edy Sumardi Priadinata mengatakan melalui pesan singkat bahwa situasi telah terkendali pada pukul 21.15 waktu setempat dan dua petugas polisi terluka oleh lemparan batu ke arah mereka, tetapi tidak menanggapi pertanyaan lebih lanjut.

Di Bandung, ibu kota provinsi Jawa Barat, polisi menggunakan gas air mata terhadap pengunjuk rasa yang melemparkan batu dan petasan serta merusak sebuah mobil polisi.

Dalam Kejadian Ini polisi telah menangkap 10 pengunjuk rasa.

Tidak ada demonstrasi berarti di Jakarta. Polisi memblokir para pekerja untuk melakukan protes di depan parlemen nasional, dengan alasan perlunya menahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Wajib Tahu! Terlalu Sering Makan Buah, Semakin Sehat Atau Justru Berbahaya? Simak Penjelasannya

Kritikus omnibus law, yang merevisi lebih dari 70 undang-undang yang ada untuk mempercepat reformasi ekonomi terbesar di Asia Tenggara, mengatakan itu terlalu pro-bisnis dengan penghapusan perlindungan tenaga kerja dan pelonggaran aturan lingkungan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x