Omnibus Law Disahkan, 35 Investor Khawatir Berisiko Melanggar Standar Praktik Internasional

- 6 Oktober 2020, 18:38 WIB
Demo buruh tolak Omnibus Law
Demo buruh tolak Omnibus Law /The Guardian

Lingkar Kediri-Pemerintah telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pada Hari Senin 5 Oktober 2020.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi sepakat menjadikan RUU itu menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini terbit untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan global yang semakin kompetitif.

Baca Juga: Wejangan Gus Ulil Untuk Jokowi, ‘Mereka Para Pekerja Pantas Untuk Didengarkan, Pak Presiden, Tolong’

UU sapu jagat itu merombak banyak hal demi kemudahan investasi seperti perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga perpajakan

UU tersebut diketok palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan secara resmi mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Omnibus Law ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak, terutama para buruh dan pekerja, yang tentunya kontra dengan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang turut mengesahkan RUU ini. 

Alhasil terjadi Pemogokan massal di Indonesia yag membayangi pemotongan perlindungan lingkungan dan hak-hak pekerja

Baca Juga: Gempa Bumi Berpotensi Tsunami Melonjak, BMKG Ajak Masyarakat Waspada dan Bersiap siap Hadapinya

Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang sangat luas yang akan melemahkan perlindungan lingkungan dan hak-hak pekerja dalam upaya untuk meningkatkan investasi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah