Lingkar Kediri- Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang sangat luas yang akan melemahkan perlindungan lingkungan dan hak-hak pekerja dalam upaya untuk meningkatkan investasi.
Hal tersebut lantaran Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin 5 Oktober 2020.
Pengsahan RUU ini, memantik Kelompok-kelompok yang mewakili jutaan pekerja mengatakan mereka akan mogok sebagai tanggapan atas protes terhadap RUU tersebut.
Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, 35 Investor Khawatir Berisiko Melanggar Standar Praktik Internasional
RUU ini mengubah sekitar 1.200 ketentuan dalam 79 undang-undang yang ada setelah diundangkan melalui parlemen dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
RUU tersebut juga dikritik oleh para ahli lingkungan dan beberapa investor terbesar dunia, yang menyatakan keprihatinannya atas dampaknya terhadap hutan tropis negara.
Ekonom Bank OCBC Wellian Wiranto mengatakan, secara keseluruhan, pengesahan RUU ini harus dilihat sebagai perkembangan yang positif, namun dia menambahkan bahwa dampaknya akan membutuhkan waktu untuk disaring.
Baca Juga: Gempa Bumi Berpotensi Tsunami Melonjak, BMKG Ajak Masyarakat Waspada dan Bersiap siap Hadapinya
Menurut versi rancangan undang-undang tersebut, cuti wajib yang dibayar untuk melahirkan, pernikahan, pembaptisan dan kematian akan dibatalkan, begitu pula cuti haid bagi perempuan.