Pengesahan Omnibus Law Dirasa Tergesa-Gesa, Luhut: Ini Sudah Lama dan Tidak Buru-Buru

- 6 Oktober 2020, 21:11 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: Instagram @luhut.pandjaitan/

Lingkar Kediri - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mendapat sorotan masyarakat serta akademisi.

Pasalnya, sidang paripurna yang sebelumnya direncakana pada tanggal 8 Oktober 2020 dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober 2020.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menepis isu bahwa Omnibus Law disahkan secara cepat. Ia menahkan bahwa awal mula Omnibus Law muncul saat dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam.

Baca Juga: Pengesahan RUU Ciptaker Muncul Konflik, Apakah Jokowi Keluarkan Perppu?

Baca Juga: PARAH, Polisi Kerja Demonstran Penolakan UU Cipta Kerja

"Proses ini sudah panjang. Saya masih Menkopolhukam pikiran ini sudah ada. Karena apa? Karena kita dianggap suatu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini," kata Luhu dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC).

Presenter ILC, Karni Ilyas, mempertanyakan pengesahan Omnibus Law dilakukan secara cepat dan buru-buru. Hingga ILC pun, tambah Karni, belum sempat membahas tentang pengesahan Omnibus Law.

Tetapi Luhut menyalahkan anggapan 'Bang Karni' (sebutan untuk Karni Ilyas) dengan mengatakan bahwa RUU tersebut sudah diberitahu kapan untuk dikerjakan.

Baca Juga: Ternyata Polemik Pengesahan RUU Cipta Kerja Jadi Trending Topic di Twitter

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah