UU Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah Buka Suara Tentang Nasib Investasi Indonesia

- 7 Oktober 2020, 10:42 WIB
/@fahrihamzah/


Instagram.com/@fahrihamzah

LINGKAR KEDIRI– UU Cipta Kerja banyak menuai kontra, bahkan investor global memberikan peringatan mengenai disahkannya UU tersebut.

Seperti yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, investor global memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia mengenai UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan.

Peringatan tersebut secara tegas disampaikan oleh investor global yang mengelola aset senilai 4.1 triliun dolar, atau setara dengan Rp60.335 triliun kepada Indonesia.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Dirasa Tergesa-Gesa, Luhut: Ini Sudah Lama dan Tidak Buru-Buru

Sebagaimana yang diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Investor Asing Beri Peringatan atas UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: yang Datang Kucing Garong", investor global menyatakan peringatan bahwa RUU penciptaan lapangan kerja yang disahkan oleh parlemen pada hari Senin 5 Oktober 2020 dapat mengakibatkan risiko baru terhadap hutan tropis di Indonesia.

Mereka mengatakan bahwa mereka khawatir jika undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan di tanah air.

RUU Cipta Kerja dinilai akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

Baca Juga: RUU Omnibus Law, Mighty Earth: Parlemen Indonesia Membuat Pilihan Salah 

Menurut mereka perubahan pada aturan yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan investasi asing justru memicu risiko tinggi pelanggaran standarisasi international.

Halaman:

Editor: Feni Yusnia Safitri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x