Bank Indonesia Kembali Membuka Layanan Penukaran Uang Rusak, Simak Syarat Ketentuannya

- 12 November 2020, 19:22 WIB
BI membuka layanan penukaran uang rusak mulai 12 November 2020.
BI membuka layanan penukaran uang rusak mulai 12 November 2020. /Instagram/@bank_indonesia

LINGKAR KEDIRI – Bank Indonesia (BI) dikabarkan akan membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di kantor pusat dan kantor perwakilan BI yang menyebar di seluruh Indonesia

Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pada pukul 8.00 – 11.30 sesuai waktu setempat di loket layanan BI.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Habib Rizieq Shihab, Anggota Komisi III DPR RI: Percayalah Polri Serius Bekerja

Baca Juga: Siap Tayang 9 Desember, Drama 'True Beauty' Rilis Poster Baru

Dalam proses penukaran, tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19.

Adapun beberapa kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan pengganti sesuai dengan nominal yang berlaku yaitu, untuk uang rupiah kertas dalam hal fisik kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dilihat keasliannya akan diberi pengganti sebesar nilai nominal yang ditukarkan.

Jika kondisi rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak dapat melakukan penggantian.

Baca Juga: Sejarah Hari Kesehatan Nasional 12 November dan Tujuannya di Masa Pandemi Saat ini

Ia juga menjelaskan bahwasannya terdapat dua syarat dari uang rupiah kertas.

“Syaratnya uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau uang rupiah kertas yang tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah tersebut lengkap dan sama,” tutur Onny dalam keterangannya pada Rabu 11 November 2020 yang berhasil dikutip oleh RRI.

Sementara untuk penukaran uang rupiah logam lebih besar dari ½ ukuran aslinya, keaslian pada uang logam tersebut dapat dikenali keasliannya, akan diberikan pengganti sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Baca Juga: Resepsi Putri Habib Rizieq Boleh Digelar, Wagub DKI: Sepanjang Mengikuti Aturan

Dari segi fisik, uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya tidak dapat melakukan penggantian uang rusak.

“Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke Bank Indonesia (BI), masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak tersebut yang masih memenuhi persyaratan ke kantor BI sesuai jadwal layanan,” tuturnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah