Donald Trump Berpeluang Selamat dari Proses Hukum, Joe Biden: Pemakzulan Harus Tetap Terjadi

- 26 Januari 2021, 16:08 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden /Royan B/whitehouse.gov

LINGKAR KEDIRI - Donald Trump akan kembali disidang paska dari ia menjadi Presiden Amerika Serikat.

Sebelumnya, DPR Amerika Serikat pada Senin, 25 Januari 2021 menyerahkan tuduhan ke Senat terhadap mantan Presiden Donald Trump dalam upaya pemakzulan terhadapnya.

Dalam tuduhan itu menyebut Trump melakukan pemberontakan lewat pidatonya di hadapan para pendukungnya.

Baca Juga: Beredar Video Instagram Bahwa Mobil Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sumenep, Simak Ulasannya Disini!

Baca Juga: Hati-hati!, Ketahui Ini Sebelum Pacaran dengan Zodiak Capricon, Segera Simak Begini Ulasannya!

Hal itu dilakukannya sebelum serangan mematikan terjadi di gedung US Capitol pada 6 Januari 2021.

Ini merupakan yang kedua kalinya DPR Amerika Serikat berusaha memakzulkan Trump.

Sejumlah sembilan anggota DPR dari Partai Demokrat akan duduk di posisi sebagai jaksa penuntut dalam sidang pemakzulan Trump.

Baca Juga: Kemenkop UKM Fokus Pengembangan 6 Program Strategis Di Tahun 2021, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x