Donald Trump Berpeluang Selamat dari Proses Hukum, Joe Biden: Pemakzulan Harus Tetap Terjadi

- 26 Januari 2021, 16:08 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden /Royan B/whitehouse.gov

Akibat dari penyerangan pada gedung US Capitol di Washington pada 6 Januari menewaskan lima orang, dimana aparat kepolisian bentrok dengan pendukung Trump.

Jika pemakzulan Trump dikabulkan, maka Trump yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Presideni Amerika Serikat di tahun 2024.

Dalam sidang ini, sebanyak 100 anggota senat akan berperan sebagai juri dalam persidangan ini.

Baca Juga: Viral Kakek Sopir Angkot Dibayar Rp200 Rupiah, Ternyata Jadikan Ini Mata Pencahariannya Selama 46 Tahun

Hal ini sangat berpeluang menghasilkan putusan diskualifikasi Trump agar tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden.

Sebelumnya pada 13 Januari 2021, sebanyak 10 anggota DPR dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk mendukung pemakzulan Trump.

Senat Partai Demokrat masih membutuhkan 17 dukungan suara dari Partai Republik untuk mendakwa Trump di sidang Senat.

Baca Juga: Viral Kakek Sopir Angkot Dibayar Rp200 Rupiah, Ternyata Jadikan Ini Mata Pencahariannya Selama 46 Tahun

Ada juga beberapa anggota DPR dari Partai Republik keberatan dengan pemakzulan Trump.

Mereka berpendapat ini hanya akan mencederai Konstitusi yang ada di Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah