Seorang TKW Asal Jawa Barat 5 Tahun Tidak Digaji dan Disiksa Majikan Hingga Kurus Kering di Malaysia

- 17 April 2021, 18:33 WIB
Seorang TKW Asal Jawa Barat, 5 Tahun Tidak Digaji dan Disiksa Majikan Hingga Kurus Kering
Seorang TKW Asal Jawa Barat, 5 Tahun Tidak Digaji dan Disiksa Majikan Hingga Kurus Kering /Pixabay/Tumisu

LINGKAR KEDIRI – Kisah pilu dialami seorang tenaga kerja wanita (TKW) berusia 46 tahun asal Jawa Barat yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia.

Menurut laporan yang diterima pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, TKW tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua majikannya yang merupakan warga negara Malaysia.

Diketahui pada Jumat, 15 April 2021, pihak KBRI Kuala Lumpur bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah berhasil menyelamatkan seorang TKW asal Jawa Barat tersebut.

Baca Juga: Menyesal Membiarkan Gading Marten Tidur Dengan Wanita Lain, Gisel Anastasia: Gimanapun Tetap Aja Pamali

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengambil tindakan.

“Pada 15 April 2021 malam hari hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku,” kata Yoshi dilansir LingkarKediri.com dari ANTARA.

Selain menyelamatkan korban, pihak Polisi Diraja Malaysia juga mengamankan kedua terduga pelaku penganiayaan yang merupakan majikan korban.

Baca Juga: Waspada! Modus Kejahatan Mengaku Polisi dan Gerebek Rumah Kembali Terjadi, Yusri Yunus : Segera Lapor Polisi

Yoshi memaparkan kondisi korban saat diamankan sangat memprihatinkan, tubuh korban kurus kering diduga akibat tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan.

Selain itu, Yoshi juga menduga bahwa korban tidak diberikan akses terhadap telepon selular, mendapatkan kekerasan fisik dari majikan serta tidak digaji selama lima tahun bekerja sebagai PLRT.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah