Israel Berikan Tawaran Mengejutkan pada Warga Palestina, Bayar Sewa Tanah atau Properti Terancam Dihancurkan

- 5 Agustus 2021, 12:34 WIB
Mahkamah Agung Israel ambil tindakan untuk warga Palestina
Mahkamah Agung Israel ambil tindakan untuk warga Palestina /Pixabay/hosny_salah

LINGKAR KEDIRI – Belum lama ini beredar kabar sebuah tawaran yang mengejutkan dari Mahkamah Agung Israel.

Sebab, Mahkamah Agung Israel menawarkan status tempat tinggal yang dilindungi penduduk Palestina, yaitu di lingkungan Sheikh Jarrah yang dianeksasi.

Mahkamah Agung Israel pun mengatakan bahwa jika mereka mau membayar sewa kepada organisasi pemukim yang mengklaim tanah tempat rumah mereka dibangun, maka properti mereka tidak akan dihancurkan.

Baca Juga: Singkatan Plesetan PPKM Level 4 dari dr. Boyke Bikin Netizen Ngakak: Pegang Pegang Kemudian…

Dikutip dari Middle East Monitor pada Selasa, 3 Agustus 2021, keluarga Palestina pun menolak proposisi yang ditawarkan.

Dan mereka juga keberatan dengan klaim kepemilikan tanah atas Nahalat Shimon, sebuah organisasi pemukim Israel.

Dieketahui, sidang itu berlangsung di hadapan panel tiga hakim, Yitzhak Amit, Noam Sohlberg dan Daphne Barak-Erez.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Terbukti Saat Ini ‘Masjid Korat Karit, Ka’bah Ora ke Ambah’ Begini Penjelasannya

Dan dalam sidang itu memutuskan menunda untuk mengajukan banding atas permintaan yang diajukan oleh empat keluarga Palestina yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh Nahalat Shimon.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x