Kedua belah pihak pun mengajukan dalih dan sidang berakhir tanpa menjatuhkan putusan pengadilan.
Berdasarkan salah satu pengacara yang mewakili keluarga, sidang tambahan tentang masalah ini kemungkinan akan dijadwalkan.
Awalnya dijadwalkan dipermulaan Mei tapi sidang ditunda hingga sekarang untuk memungkinkan Jaksa Agung mempertimbangkan intervensinya dalam kasus ini, walaupun pada akhirnya ditolak.
Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Stres, Ia pun Turun Jalan Hanya Pakai Bikini, Ini Kronologinya
Keputusan pengadilan dalam kasus ini, kemungkinan akan berdampak pada tiga keluarga Palestina lainnya di Sheikh Jarrah yang menghadapi tuntutan penggusuran yang diajukan oleh Nahalat Shimon.
Kuasa hukum yang mewakili ketiga keluarga palestina tersebut mengajukan permohonan untuk menunda tanggal penggusuran yang ditetapkan pada persidangan kemarin.
Sebagai wujud tanggapan, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan perintah temporer yaitu membekukan sementara pengusiran mereka dan meminta kelompok pemukim untuk menanggapi pada tanggal 8 Agustus mendatang.
Sedangkan ketiga keluarga tersebut juga telah mengajukan permohonan penundaan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, baik sidang maupun keputusan belum dilakukan.
Diketahui, saat ini terdapat beberapa gugatan penggusuran terhadap total sekitar 5- hingga 60 keluarga Palestina di wilayah Sheikh Jarrah.