Malaysia Dalam Masalah, Keturunan Kerajaan Kuno Mendesak Kuala Lumpur Membayar 15 Miliar Dolar, Ada Apa?

- 18 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi suasana malam di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Pixabay/Peter Nguyen
Ilustrasi suasana malam di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Pixabay/Peter Nguyen /Pixabay/Peter Nguyen/

Pada 13 Juli 2022, Kuala Lumpur mengatakan bahwa Pengadilan Banding Paris telah memerintahkan penundaan putusan karena dapat melanggar kedaulatan Malaysia.

Menteri Hukum Malaysia Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan bahwa Malaysia berusaha untuk membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Usai Dikunjungi Presiden AS Joe Biden, Israel Menuduh Militer Palestina di Jalur Gaza Tembakkan Dua Roket

Sementara itu, tim hukum penggugat berpendapat bahwa putusan tersebut masih dapat dilaksanakan di luar Prancis berdasarkan Konvensi New York.

Yang mana, itu merupakan sebuah dokumen PBB tentang arbitrase internasional yang diakui oleh sekitar 170 negara.***

Halaman:

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: Zing News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x