Pada 13 Juli 2022, Kuala Lumpur mengatakan bahwa Pengadilan Banding Paris telah memerintahkan penundaan putusan karena dapat melanggar kedaulatan Malaysia.
Menteri Hukum Malaysia Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan bahwa Malaysia berusaha untuk membatalkan keputusan tersebut.
Sementara itu, tim hukum penggugat berpendapat bahwa putusan tersebut masih dapat dilaksanakan di luar Prancis berdasarkan Konvensi New York.
Yang mana, itu merupakan sebuah dokumen PBB tentang arbitrase internasional yang diakui oleh sekitar 170 negara.***