Abu Bakar juga menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi koordinator pemakaman tidak akan mendapat honor tambahan dari pekerjaan tersebut, karena mereka telah mendapatkan gaji tetap dari negara.
Oleh karena itu, tidak ada bentuk aturan apapun yang mengatakan bahwa PNS akan mendapat honor tambahan sebagai yang mengkoordinasikan pemakaman.
Baca Juga: Pemkot Kediri Adakan Rapat Paripurna Tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Kediri Tahun 2020
Pria yang hobi bersepeda tersebut mengharapkan para PNS untuk bijak dalam bersikap di masa pandemi ini. Jangan berkeluh kesah karena tidak mendapatkan bonus, hal tersebut memang sudah menjadi tugas pokok para PNS.
Abu Bakar menambahkan, selama tidak ada aturan penambahan honor bagi PNS yang mengkoordinasi pemakaman dari pusat, ia tidak akan memenuhi permintaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa selama ini yang terlibat langsung dalam prosesi pemakaman hanyalah penggali dan penutup makam yang tinggal di sekitaran area pemakaman.***