Pemkot Kediri Tegaskan Telah Membayar Penggali Makam COVID 19, Hingga Tidak Beri Bonus Pada PNS

- 7 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /ANTARA

Abu Bakar juga menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi koordinator pemakaman tidak akan mendapat honor tambahan dari pekerjaan tersebut, karena mereka telah mendapatkan gaji tetap dari negara.

Oleh karena itu, tidak ada bentuk aturan apapun yang mengatakan bahwa PNS akan mendapat honor tambahan sebagai yang mengkoordinasikan pemakaman.

Baca Juga: Pemkot Kediri Adakan Rapat Paripurna Tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Kediri Tahun 2020

Pria yang hobi bersepeda tersebut mengharapkan para PNS untuk bijak dalam bersikap di masa pandemi ini. Jangan berkeluh kesah karena tidak mendapatkan bonus, hal tersebut memang sudah menjadi tugas pokok para PNS.

Abu Bakar menambahkan, selama tidak ada aturan penambahan honor bagi PNS yang mengkoordinasi pemakaman dari pusat, ia tidak akan memenuhi permintaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama ini yang terlibat langsung  dalam prosesi pemakaman hanyalah penggali dan penutup makam yang tinggal di sekitaran area pemakaman.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pemkot Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah