Bagaimana Hukumnya Membahagiakan Suami Atau Istri dengan Cara Ini? Begini Penjelasan Buya Yahya

6 Agustus 2021, 07:00 WIB
Buya Yahya. /Youtube/Al-Bahjah TV

LINGKAR KEDIRI - Dalam ajaran Islam hubungan intim antar suami dengan istri adalah sunah.

Namun bagaimana hukum menbahagiakan suami atau istri dengan cara ini?

Dalam hubungan badan antara suami dengan istri biasanya disebut sebagai 'oral seks'.

Berkaitan dengan ini Buya Yahya menjelaskan hukumnya jika perbuatan tersebut dilakukan.

Baca Juga: Vaksin Moderna 93 Persen Masih Efektif Setelah Disuntikan, Lebih Baik Dari Pfizer dan Biontech?

Sebagimana diketahui, Buya Yahya merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Penjelasan ini diungkap ulama tersebut lantaran mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya.

“Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan cara ini (mulut)?,” tanya seorang jamaah

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menggunakan hukum syariat Islam.

Namun dia menyarankan agar pembahasan sensitif tersebut tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.

Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan, yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.

Baca Juga: Ketegangan China dan Amerika Serikat Meningkat, China Geram Langkah Joe Biden Tampung Warga Hongkong

“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” tambahnya.

Dalam sebuah hadist, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Selain dua hal tersebut, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.

Tak hanya itu, dia juga memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.

“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri,” katanya mencontohkan.

“Akan tetapi karena dia laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid,” sambungnya.

Buya Yahya pun mengatakan jika terjadi hal demikian, istri harus aktif dan inovatif.

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Hal tersebut penting dilakukan seorang istri agar sang suami terhindar dari stres karena tidak mendapatkan jatah.

Buya Yahya juga memberikan cara lain bagi wanita yang sedang haid dan tidak bisa melayani suami.

Baca Juga: Respon Keras AS Terhadap Kekerasan China di Hong Kong, Biden Tawarkan Perlindungan Hingga Tak Tinggal Diam

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan agar para wanita sadar untuk menyenangkan suami meski dalam keadaan haid.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” tutup Buya Yahya.***(Mochammad Sholehudin/Portal Jember)

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini pernah tayang di Portaljember Pikiranrakyat.com dengan judul "Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram?"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler