LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menawarkan perlindungan bagi warga Hong Kong di Amerika Serikat.
Joe Biden dengan tegas mengatakan bahwa penduduk Hong kong tersebut bisa tinggal lebih lama.
Hal tersebut sebagai respon terhadap aksi kekerasan pemerintah China terhadap demokrasi di Hong Kong.
Biden mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan penangguhan pemindahan hingga 18 bulan bagi penduduk Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut didasari dengan alasan kebijakan luar negeri yang memaksa.
"Selama setahun terakhir, RRC telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa, memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers," kata Biden dikutip Lingkarkediri.com dari Reuters
Dia mengatakan menawarkan tempat berlindung yang aman bagi penduduk Hong Kong.
Selain itu ia juga menegaskan Amerika Serikat tidak akan goyah dalam mendukung orang-orang di Hong Kong.