Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah itu menjelaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan tinggal diam ketika China melanggar janjinya kepada Hong Kong dan kepada masyarakat internasional.
Untuk diketahui, Pemerintah AS pada Juli menerapkan lebih banyak sanksi terhadap pejabat China di Hong Kong.
Selin itu negeri Paman Sam juga memperingatkan perusahaan tentang risiko beroperasi di bawah undang-undang keamanan nasional, yang diterapkan China tahun lalu untuk mengkriminalisasi apa yang dianggapnya subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Dilansir dari Reuters, para kritikus mengatakan undang-undang itu memfasilitasi tindakan keras terhadap aktivis pro-demokrasi dan kebebasan pers di wilayah itu, setelah Beijing setuju untuk mengizinkan otonomi politik yang cukup besar selama 50 tahun.
China membalas tindakan AS bulan lalu dengan sanksinya sendiri terhadap orang Amerika, termasuk mantan menteri perdagangan AS Wilbur Ross.
Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang tindakan safe haven.
Anggota parlemen AS telah mencari undang-undang yang akan memudahkan orang-orang dari Hong Kong untuk mendapatkan status pengungsi AS jika mereka takut akan penganiayaan setelah bergabung dengan protes terhadap China.
"RRT secara fundamental telah mengubah fondasi institusi Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken