Kemplang Pajak Rp 1,4 M, DJP Jatim III Serahkan 2 Tersangka Asal Malang dan Pasuruan ke Kejaksaan Negeri

19 Maret 2021, 06:05 WIB
Rugikan Negara Rp1,4 M, DJP Jatim III Jebloskan Dua Pengemplang Pajak Asal Malang dan Pasuruan ke Tahanan /Tangkapan layar konferensi Pers Virtual DJP Jatim./

LINGKAR KEDIRI - Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) III mengamankan dua orang pengusaha pengemplang pajak. Keduanya yaitu AB, Komisaris PT AMK asal Malang dan DP, Direktur PT SD asal Pasuruan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Vita Avantin menyampaikan keduanya diamankan karena telah melakukan tindak pidana perpajakan. Sehingga menyebabkan kerugian negera dengan total sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Dia menjelaskan untuk tersangka AB disangkakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada kurun waktu tahun 2014 – 2015.

"Akibat perbuatan tersangka ini, nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 855 juta," ungkap Vita dalam keterangan resminya saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 18 Maret 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Sementara, lanjut dia, tersangka DP juga disangkakan melakukan hal serupa. Sehingga, atas perbuatan tersangka itu disebutkannya menyebabkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 545 juta.

Dia mengatakan perbuatan kedua tersangka itu merupakan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

"Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan Penangihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III, Win Susilo Hari Endrias menerangkan masing-masing modus operandi kedua tersangka. Dia menyampaikan tersangka DP sebenarnya telah menerima pembayaran PPN dari pembeli, namun tidak disetorkan kepada negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Sedangkan untuk tersangka AB, kata Win, modusnya memungut PPN dari proyek konstruksi senilai Rp 19 M yang bekerjasama dengan PT RKM dan uangnya juga tidak setorkan kepada negara.

"Jadi, uang PPN-nya ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diputar untuk kebutuhan perusahaannya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Sebelumnya, Win menambahkan bahwa pihak Kanwil DJP Jatim III telah memperingatkan keduanya secara persuasif serta memberikan tenggat waktu.

Namun, sampai batas yang ditentukan, keduanya tidak kunjung menyetorkannya dengan alasan uang PPN-nya telah habis.

"Modus ini sering dilakukan oleh mereka yang enggan menyetorkan pajaknya. Biasanya, uang tersebut diputar untuk keperluan usaha lain," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

"Namun, mungkin karena usahanya gagal atau bangkrut. Sehingga, uang tersebut habis dan tidak bisa menyetorkan kepada negara," imbuhnya.

Saat ini, dia mengatakan untuk tersangka AB telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang dan tersangka DP diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kuota Jamaah Haji 2021 Tidak Terbatas? Begini Faktanya

Baca Juga: Ungkap Perasaan Billy Syahputra, Raffi Ahmad: Gedek pada Lawan Main Amanda Manopo 

Selanjutnya, dia berharap adanya penegakan hukum tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak (WP) lain. Sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.

"Ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa kami tidak segan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan bersama kepolisian dan kejaksaan," tegasnya. ***

 

 

 

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers Virtual

Tags

Terkini

Terpopuler