KPK Amankan 2 Dokumen Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

- 2 Desember 2020, 19:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /KPK

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus yang dilakukan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

KPK juga berhasil mengamankan dua dokumentasi, yakni transaksi keuangan dan bukti elektronik di tiga lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 1 November 2020.

Ketika lokasi tersebut berada di kediaman tersangka Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gedung PT DPP.

Baca Juga: Gratis Token Listrik PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! 8 Hal Baru Jungkook BTS di Tahun 2020

Ali Fikri selaku Plt juru bicara KPK memberikan keterangan terkait kasus tersebut bahwa barang yang ditemukan dan telah diamankan diantaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumentasi transaksi keuangan yang diduga terkait dalam dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lainnya.

Ali juga mengatakan bahwa Penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan sekira 00.00 WIB.

Seluruh barang dan dokumen yang  ditemukan sebagai bukti akan diamankan yang selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Duta Besar Arab Saudi Ungkap Kepulangan Habib Rizieq, FPI: Banyak Mantan Pejabat Menangis Minta Maaf

“Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut, tim juga didampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP tersebut,” ujarnya.

KPK melakukan penggeledahan di salah satu kantor milik PT Aero Cargo (ACK), pada Senin, 30 November 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Baca Juga: Elliot Page Merasa Bangga Umumkan Statusnya yang Berubah, Tetapi Juga Takut

Tidak hanya itu, sebelumnya KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta Pusat selama dua hari sejak 27 November hingga 28 November dini hari.

Dilansir dari laman Antara, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta atau sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan perikanan Amiril Mukminin (Am).

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Risma Himbau Warga Surabaya Tidak ke TPS pada Pilkada 2020, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya

Sebelumnya, uang yang berhasil masuk ke rekening PT ACK yang menyediakan jasa kargo selanjutnya akan ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Baktiar dan Amri senilai Rp 9,8 miliar.

Pada tanggal 5 November 2020, Ahmad bahtiar melakukan transfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama ainul sebesar 3,4 miliar untuk keperluan Edhy, istrinya, Dewi, Safri, dan Andreau.

Tidak hanya itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x