Heboh Rekaman Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan dari Kejagung

- 21 Maret 2021, 13:45 WIB
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timur usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual.
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timur usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual. /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

LINGKAR KEDIRI - Jagad Maya sebelumnya dihebohkan dengan sebuah video yang berisi rekaman pengakuan seorang jaksa yang disuap.

Video yang beredar itu juga disertai dengan narasi yang menyebutkan bahwa sosok jaksa tersebut adalah yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya 

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Sering Disia-siakan Oleh Pasangannya, Apa Zodiakmu Termasuk? Segera Simak Ulasannya

Menggai video viral tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam.

Video tersebut adalah tentang penangkapan oknum Jaksa AF terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya 

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Sering Disia-siakan Oleh Pasangannya, Apa Zodiakmu Termasuk? Segera Simak Ulasannya

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Maret 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x