Leonard juga menjelaskan bahwa pejabat yang memberi penjelasan tentang penangkapan AF tersebut merupakan Jaksa Yulianto yang kala itu sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya
Sedangkan kini, Jaksa Yulianto telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan demikian, Leonard menegaskan bahwa narasi dalam rekaman video viral tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks.
Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," katanya.
Leonard kemudian juga mengingatkan mengenai ancaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khsusunya pasal 45A ayat (1).***