Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Aktor Irwansyah Meninggal Dunia, Benarkah? Segera Simak Begini Faktanya
Polisi resmi menahan Hermawan di Polres Metro Jakarta Bekasi sejak Senin, 22 Maret 2021.
Menurut Hendra, atas tindakan sang pelaku, yakni Hermawan alias ustaz Gondrong akan diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.***