LINGKAR KEDIRI - Polda Metro Jaya berhasil membekuk sepuluh tersangka kasus dugaan penipuan dengan metode SMS Blast.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencatut nama pasangan selebriti ternama, Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Usai Tampil Live Instagram, Anak Dari Nindy Ayunda Malah Banjir Hujatan
Dalam keterangannya pada Selasa, 7 September 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan bahwa sepuluh tersangka tersebut ditangkap atas kasus berbeda akan tetapi memiliki modus yang sama.
"Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik yang dari rekening dan H alias W dengan peran mengirim SMS blast," ujar Yusri Yunus dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: 6 Menu Makanan Ini Cocok Disantap saat Musim Hujan
Lebih jauh, Yusri Yunus menjelaskan bahwa kedua pelaku mengirim SMS blast berisikan hadiah sebesar Rp 50 juta yang dikirimkan secara acak kepada masyarakat.
SMS yang dikirimkan tersebut juga mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_indanda.
Baca Juga: Amanda Manopo Pamerkan Tas Mewah Ratusan Juta, Warganet Malah Salah Fokus
Yusri menceritakan bahwa nantinya korban penerima SMS Blast yang ingin mencairkan hadiah Rp. 50 juta diharuskan untuk mengikuti sejumlah tahapan.
"Salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah saya stasiun televisi swasta," ungkap Yusri.
Baca Juga: Setelah Sebulan Menghilang, Keanu Agl Muncul dengan Penampilan Baru
Sementara untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi berhasil menangkap delapan tersangka.
Adapun masing-masing tersangka yakni J (Pemimpin kelompok), E (mengirim SMS blast dan membalas chat korban), DA (penarik uang), AAL (mengaku sebagai kru TV swasta), EL (meregistrasi SIM Card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).
Baca Juga: Turunkan 24 Kg Bobot Tubuh, Ivan Gunawan Membagikan Semangat dan Perjuangannya
Menurut Yusri, mereka belajar melakukannya secara otodidak.
SMS blast yang pelaku kirimkan juga menyangkut keluarga Baim Paula, serta menjanjikan hadiah sebesar Rp. 50 juta kepada penerima SMS.
Baca Juga: Amanda Manopo Pamerkan Tas Mewah Ratusan Juta, Warganet Malah Salah Fokus
Akibat tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami kasus penipuan dengan menerapkan metode SMS blast tersebut.***