Danu Terancam Jadi Tersangka, Kini Kembali Dipanggil Penyidik, 6 Fakta Ini Mampu Memberatkan

- 10 Desember 2021, 16:47 WIB
Salah seorang saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu menjalani tes kesehatan dan begini hasilnya.
Salah seorang saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu menjalani tes kesehatan dan begini hasilnya. /Instagram.com/@herisusanto_officiall

Tetapi terkait DNA di puntung rokok tersebut, Ahmad Taufan selaku kuasa hukum Danu menjelaskan bahwa kliennya tersebut memiliki alibi yang kuat.

Selian itu Ahmad Taufan juga memberi penegasan bahwa soal puntung rokok tersebut bukanlah hal yang krusial menjadi barang bukti.

5. Kronologi Puntung Rokok

Ahmad Taufan memaparkan urutan aktivitas Danu mulai tanggal 16 Agustus 2021 sebelum tewasnya Tuti dan Amel dan sampai tanggal 18 Agustus 2021 usai tewasnya Tuti dan Amel.

Baca Juga: Jet Tempur China J-20 Dapatkan Mesin Baru, Bakal Mampu Saingi Pesawat F-22 dan F-35 Amerika?

Ahmad Taufan mengatakan, dari pengakuan Danu di tanggal 15 Agustus 2021, Danu masuk ke rumah TKP, pada saat itu Danu merokok dan puntung rokoknya diletakkan di asbak yang ada di TKP.

Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP, pada saat itu Danu juga merokok namun dirinya merokok di luar rumah TKP.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2021 Danu kembali datang ke rumah TKP bersama Yosef, pada saat itu Danu tidak merokok, lantaran terjadi pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

6. Oknum Banpol

Lalu ada fakta terkait oknum Banpol yang menyuruh Danu masuk ke lokasi TKP, namun dari kejadian ini, kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan mengaku bahwa telah mendaptkan rekaman dari pengakuan Banpol terkait dirinya masuk ke lokasi TKP.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah