Temuan Alat Bukti Kasus Subang dari Anjing Pelacak Sengaja Disembunyikan, Para Saksi Sampai Tes Grafatologi

- 22 Desember 2021, 20:10 WIB
UPDATE KASUS SUBANG! Pengacara Yosef Minta Danu dan Oknum Banpol Ditetapkan sebagai Tersangka: Melanggar KUHP
UPDATE KASUS SUBANG! Pengacara Yosef Minta Danu dan Oknum Banpol Ditetapkan sebagai Tersangka: Melanggar KUHP /kompilasi Antaranews dan DeskJabar

Menurut Anjas, penyidik memutuskan untuk melakukan tes pasti ada hubungannya dengan grafatologi dari alat bukti yang telah di temukan anjing pelacak.

Penggunaan Grafatologi bertujuan untuk mencocokan kertas berisi goresan, tulisan atau gambar dengan tulisan para saksi yang pernah dimintai untuk menulis.

Dia juga mengungkapkan bahwa hasil tes Grafologi ini bisa masuk alat bukti baik kategori keterangan ahli, surat, maupun petunjuk.

Anjas menegaskan bahwa yang sekarang menjadi fokus penyidikan adalah alat bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan di Subang.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Sering Dinikmati dan Jadi Favorit, Makanan Ini Ternyata Salah Satu Penyebab Utama Kolesterol Tinggi Sejak Dini

Dengan hasil yang didapat saat ini Anjas menduga bahwa penyidik kesulitan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi yang valid.

Hal itu disebutnya karena jumlah saksi sangat banyak serts sejumlah saksi yang saling mematahkan.

Menurut Anjas, ada beberapa hal yang bisa memperkuat alat bukti, yaitu hasil autopsi, temuan DNA, sidik jari, ditambah grafologi, tes kebohongan, tes kejiwaan. 

Kemudian dia berpendapat bahwa semua itu bagian dari alat bukti yang dimasukkan ke dalam kategori keterangan ahli, petunjuk, dan surat.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah