Melalui Kuasa Hukumnya, Yosef dan Yoris menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih bersabar dan terus menunggu perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rohman Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya dan kliennya tidak bisa berbuat banyak, yang bisa mereka lakukan adalah menunggu pihak kepolisian menepati janjinya.
"Kita tidak bisa berbuat apa apa dan tidak bisa intervensi," kata Rohman Hidayat.
Meski Yoris dan Yosef sudah tidak sabar dan ingin menagih apa yang dijanjikan oleh Kapolda Irjen Pol Suntana, Rohman Hidayat selalu meredam dan meminta kliennya untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.
Rohman Hidayat juga meminta agar Yosef dan Yoris tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang dimedia social.
"Pak Yosef dan Yoris harus sabar dan jangan sampai terpancing oleh isu isu yang disampaikan oleh para YouTuber," ungkap kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyimpulkan bahwa kasus ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana: