Polisi Akan Umumkan Pelaku Pembunuhan Subang di Awal Tahun, Berikut Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

- 25 Januari 2022, 10:30 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana /

Melalui Kuasa Hukumnya, Yosef dan Yoris menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih bersabar dan terus menunggu perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Rohman Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya dan kliennya tidak bisa berbuat banyak, yang bisa mereka lakukan adalah menunggu pihak kepolisian menepati janjinya.

"Kita tidak bisa berbuat apa apa dan tidak bisa intervensi," kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun, Bebas Rematik hingga Nyeri Persendian, Cukup Hindari Konsumsi Ini, Tubuh Sehat Optimal

Meski Yoris dan Yosef sudah tidak sabar dan ingin menagih apa yang dijanjikan oleh Kapolda Irjen Pol Suntana, Rohman Hidayat selalu meredam dan meminta kliennya untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.

Rohman Hidayat juga meminta agar Yosef dan Yoris tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang dimedia social.

"Pak Yosef dan Yoris harus sabar dan jangan sampai terpancing oleh isu isu yang disampaikan oleh para YouTuber," ungkap kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyimpulkan bahwa kasus ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Selasa, 25 Januari 2022, Mulai dari Sagitarius, Capricorn, Aquarius Hingga Pisces

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah