Polisi Akan Umumkan Pelaku Pembunuhan Subang di Awal Tahun, Berikut Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

- 25 Januari 2022, 10:30 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana /

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya menyimpulkan kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan temuan dan analisa yang sudah dilakukan.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Desk Jabar dalam “Sesuai Janji, Polisi Umumkan Tersangka Awal Tahun, Kasus Subang Terbaru, Inilah Pasal-pasal Hukum Buat Pelaku

Kunjungi situs resmi kami di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah