Soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Bareskrim Diingatkan untuk Tidak Main-main

- 15 Agustus 2022, 08:00 WIB
Polri diingatkan untuk tidak main-main dalam pengusutan kasus Ferdy Sambo
Polri diingatkan untuk tidak main-main dalam pengusutan kasus Ferdy Sambo /kolase foto Pikiran Rakyat

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.***(Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah