CCTV Sebelum Pembunuhan Brigadir J Bocor, Ferdy Sambo dan Istri Terekam Sedang Melakukan Aktifitas Ini

- 15 Agustus 2022, 08:32 WIB
Diduga Irjen Ferdy Sambo lakukan pelanggaran.
Diduga Irjen Ferdy Sambo lakukan pelanggaran. /YouTube/Artis id Official/

Namun hingga saat ini pihak kepolisian terus mengupayakan kebenaran dalam kasus kematian yang melibatkan banyak orang ini.

Dilansir dari Teras Gorontalo dalam "Cuplikan CCTV Kronologi Pembunuhan Brigadir J Bocor, Putri Candrawathi Terekam Ganti Baju Karena Lakukan....," pihak kepolisian juga sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Ferdy Sambo, KM dan Brigadir RR.

Sementara itu dilansir dari Antara, lenetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***(Murliyanti/Teras Gorontalo)

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah