Pencairan Pekan Ini, Subsisi Gaji Guru Honorer PTK dan GTK Dapat Dicek Melalui PDDikti dan Laman ini

24 November 2020, 16:20 WIB
Kemendikbud pastikan penyaluran dana BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, calon penerima tak perlu buat rekening baru cukup bawa dokumen dan akses info.gtk.kemdikbud.go.id. /Dok. Kemendikbud

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah / Gaji (BSU) bagi tenaga pendidik non-PNS (guru honorer) tahun 2020.

Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) maupun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Kabar terbarunya, pencairan BSU tersebut akan terealisasi pada akhir bulan November hingga akhir bulan Desember 2020.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur 24 November 2020, Batu dan Mojokerto Berpotensi Hujan Petir

Baca Juga: Yuk Merapat, Ini Daftar Serial Drama Korea atau K-Drama yang Cocok untuk Mengisi Waktumu hingga 2021

Untuk mengetahui kepesertaan sebagai penerima BSU, Anda dapat mengakses website Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id (KLIK DISINI).

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, bagi pendidik non-PNS dibawah naungan Kemdikbud, BSU diberikan kepada sekitar dua juta PTK non-PNS pada tahun 2020.

BSU tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 24 November 2020: Scorpio Kamu Butuh Sedikit Uang

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ucap Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Sedangkan, pendidik non-PNS (GTK) dibawah naungan Kemenag akan menerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji (BSG) pada akhir November hingga awal Desember 2020.

Menurut Direktur GTK Madrasah M Zain, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.

Baca Juga: Nekat! Aksi Pria Panjat Baliho di Jakarta, Kasat Lantas: Cari Sensasi Sambil Bawa-bawa Spanduk

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain, Senin 23 November 2020, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Bagi guru honorer atau guru dan tenaga pendidik non-PNS yang belum memiliki rekening aktif, nantinya akan dibantu pembukaan rekening dari bank yang akan menyalurkan BSU tersebut.

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur.” pungkasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Buruh, Padahal Pekerja Rokok SKT Menolaknya

Berikut cara cek penerima BSU guru honorer, PTK Kemdikbud dan GTK Kemenag:

1. Kunjungi di website info.gtk.kemdikbud.go.id (KLIK DISINI).

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil masuk atau login, akan muncul informasi yang tertera nama bank penyalur. Secara otomatis, Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Imbau Warga Tak Khawatir Lapor Jika Ada Kasus

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan akun yang sudah terverifikasi.

Apabila nama Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU, Anda dapat segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas serta dokumen yang dibutuhkan.

Berkas yang dibawa ke bank penyalur:

1. KTP

2. NPWP jika ada

3. Surat Keputusan (SK) Penerima BSU.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan telah ditandatangani.

 Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: 5 Daerah Ini Mendapat Kenaikan Rp100 Ribu

Untuk SK dan SPTJM, dapat diunduh dari laman Info GTK dan PDDikti (bsudikti.kemdikbud.go.id).

Sementara itu, dilansir dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangatlah sederhana.

Berikut Persyaratan PTK:

 
Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Setkab.go.id Kemdikbud Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler