Seleksi PPPK Dibuka Awal 2021, Batas Pemberkasan Guru Honorer dan Alumni PPG hingga Akhir Desember

24 November 2020, 17:16 WIB
Kemendikbud Buka Lowongan PPPK Guru Honorer 2021 Simak Formasi, Cara dan Syaratnya /Dok. Humas Kemendikbud

LINGKAR KEDIRI - Pembukaan pendaftaran dan penerimaan guru honorer akan segera dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, bagi para guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, bisa diangkat menjadi guru berstatus PPPK.

Tak hanya itu, seleksi PPPK ini juga dibuka untuk lulusan atau bahkan fresh graduate Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka.

Baca Juga: Warna Baju atau Pakaian ini Cocok Menggambarkan Karakteristik Anda Sesuai Zodiak, Yuk Simak!

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur 24 November 2020, Batu dan Mojokerto Berpotensi Hujan Petir

Seleksi guru PPPK (P3K) direncanakan dimulai tahun 2021. Para guru honorer dan alumni PPG akan memiliki kesempatan lebih besar.

Pasalnya, seleksi ini bisa diikuti sebanyak dua kali, apabila seleksi pertama tidak lolos.

"Kita berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021," ujar Nadiem, melalui video konferensi di Gowa, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Buruh, Padahal Pekerja Rokok SKT Menolaknya

Pemberian kesempatan kepada guru honorer melalui jalur PPPK ini dikarenakan kebutuhan guru di Indonesia sangat besar.

Nadiem juga menjelaskan, estimasi kebutuhan guru di tanah air mencapai satu juta guru diluar PNS.

"Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan di lapangan. Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar satu juta guru ini di luar PNS yang saat ini mengajar," tambah Nadiem.

Baca Juga: Nekat! Aksi Pria Panjat Baliho di Jakarta, Kasat Lantas: Cari Sensasi Sambil Bawa-bawa Spanduk

Dilansir dari laman Antara, Pejabat Sekda Gowa Kamsina yang mengikuti konferensi virtual bersama Mendikbud juga memaparkan, bahwa berdasarkan penjelasan Nadiem Makarim, segala biaya yang ditimbulkan mulai dari proses seleksi hingga gaji PPPK nantinya akan menjadi anggaran pihak Kemendikbud.

"Hal ini merupakan kabar baik bagi kami di pemerintah daerah karena tidak terbebani untuk merubah postur anggaran yang ada saat ini," ujar Penjabat Sekda Gowa Kamsina.

Pemkab Gowa berharap, pengangkatan PPPK ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di daerahnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Mulai Matangkan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gowa Muh Basir menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka langkah yang pertama dilakukan pihaknya adalah melakukan pendataan ulang.

Setelah datanya lengkap maka Diknas menindaklanjuti ke BKPSDM dan BKPSDM kemudian melanjutkan ke Kemendikbud.

"Dimana batas waktu yang diberikan oleh Kementrian PAN-RB untuk pengajuan usul untuk formasi guru PPPK dibuka hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E Formasi Kemenpan RB," ucap Basir.

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata 7 Hal Ini yang Pertama Dilihat Pria dari Wanita Saat Baru Bertemu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi X DPR RI telah menyepakati pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang akan diatur agar selesai pada awal tahun 2021.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto juga mengatakan bahwa, sejatinya pemberkasan dari instansi yang mengangkat PPPK kepada BKN ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.

Selain itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pengalokasian Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah (Pemda), harus memiliki dasar hukum sesuai pasal 24 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: 5 Daerah Ini Mendapat Kenaikan Rp100 Ribu

Maurits juga mendorong Pemda yang memiliki calon PPPK agar segera melengkapi pemberkasan lainnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler