Wow! 5 Terobosan Pemerintah Perbaiki Kesejahteraan Hidup Guru Honorer di Tahun 2021, Apa Saja?

29 November 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi Rencana Seleksi PPPK 2021/Instagram @kemdikbud.ri /

LINGKAR KEDIRI- Tetes keringat perjuangan guru honorer akhirnya terobati sudah. Januari 2021 nanti, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya pada seluruh guru berstatus honorer untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi ini dapat dilakukan oleh para guru honorer kategori 2 (THK-2) yang tentunya sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menag sedang tidak mengajar.

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri. Berdasarkan data Dapodik, sejauh ini hanya ada 60 persen guru berstatus ASN dari total kebutuhan. 

Baca Juga: Target Kunjungan Wisatawan Turun Tajam Selama Pandemi, Kemenparekraf Terapkan SOP Kebiasaan Baru

Mirisnya, banyak sekolahan yang harus mengalami kekurangan guru beserta tenaga pendidik lainnya. Terpaksa, guru honorer tanpa status ini digunakan. Tunjangan yang minimpun harus terpaksa diterima oleh para guru berstatus honorer.

Hingga 2024 nanti, diprediksi Indonesia akan mengalami kekurangan guru dengan jumlah bisa mencapai 1.312.759 orang. Perhitungan tersebut muncul akibat adanya 72.976 guru pensiun pada 2020 dan 69.757 guru pensiun pada tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2022, akan ada guru pensiun sejumlah 77.124 orang.

Selain seleksi guru PPPK, pemerintah juga memberikan tambahan honor pada guru honorer melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada Desember 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta akan diberikan pada guru, dosen dan tenaga pendidik lainnya.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi PTK Non PNS, Catat Persyaratannya!

Baca Juga: Tak Hanya Dosen, Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud pada November 2020,Baca Selengkapnya!

Demi memperbaiki dunia pendidikan di Indonesia melalui kesejahteraan guru honorer, berikut ini 5 terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang dilakukan pemerintah yaitu:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK dengan jumlah penerimaan mencapai satu juta guru.

2. Setiap pendaftar bisa mengikuti ujian seleksi PPPK hingga tiga kali kesempatan.

3. Ada materi belajar daring yang dapat dipergunakan oleh semua peserta untuk membantu persiapan ujian seleksi PPPK.

Baca Juga: Wow! Ini 4 Destinasi Wisata Lokal Pilihan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina; Bali Salah Satunya

4. Kementrian Keuangan menyiapkan anggaran gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1,46 triliun di tahun 2021.

Nantinya guru honorer yang menjadi guru PPPK akan mendapat gaji sama dengan ASN berikut tunjangan senilai Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan telah memiliki dua orang anak.

Peningkatan gaji tersebut mengingat sebelumnya banyak guru nhonorer yang digaji dibawah upah minimum. Bahkan ada yang menunggu gaji selama beberapa bulan.

Sejauh ini baru ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diajukan oleh pemerintah daerah. Pengajuan formasi guru PPPK ini akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenparekraf Gandeng PHRI Siapkan 4.233 Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

Usulan formasi guru PPPK bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Nantikan alur dan proses seleksi nasional PPPK resmi pada Januari 2021 mendatang. Persiapkan diri Anda!***

(Kristantyo Wisnubroto/indonesia.go.id)

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler