Benarkah Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun? Ini Fakta Resminya

6 Desember 2020, 11:49 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat memberikan pengarahan koordinasi teknis Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), di Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/12/2020). /HO-Ditjen Linjamsos/VFT/aa/ANTARA

 

LINGKAR KEDIRI - Kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Desember 2020 seperti dilansir Lingkar Kediri dari ANTARA.

"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," kata Juliari.

 Baca Juga: Patah Hati Dapat Menyebabkan Perut Buncit, Kenali 4 Penyebab Perut Bengkak

Juliari menambahkan, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga ada sebagian masyarakat yang seharusnya layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), tidak mendapatkan haknya.

Menteri Sosial menuturkan bahwa sampai saat ini ada sekitar 300 kabupaten dan kota yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama lima tahun terakhir.

Juliari mengaku sering mendapatkan keluhan-keluhan di daerah terkait penerima PKH.

"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," tutur Juliari.

 Baca Juga: Ini Dia Cara Menghilangkan Perut Buncit Selain Shit Up

Kementerian Sosial juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.

"Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah," kata Juliari.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.

 Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Mengundurkan Diri Karena Kasus OTT Edhy Prabowo

"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," kata Pepen.

Untuk dapat memenuhi azas keadilan langkah pertama yang akan diambil Kemensos adalah meningkatkan jumlah graduasi KPM PKH dari 10 persen pada tahun ini menjadi 30 persen pada tahun depan.

Hingga saat ini jumlah KPM PKH yang telah tergraduasi sebanyak 1.179.304 KPM. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur tercatat KPM graduasi sebanyak 225.183 KPM, termasuk di dalamnya dari Kabupaten Malang KPM graduasi sebanyak 8.458 KPM.

Data Kementerian Sosial mencatat jumlah bansos PKH yang telah disalurkan di Provinsi Jawa Timur senilai Rp5,4 triliun rupiah untuk 1.678.173 KPM. Sedangkan untuk Kabupaten Malang bansos PKH yang disalurkan senilai Rp286 miliar rupiah untuk 91.804 KPM.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler