Cegah Kotak Amal Untuk Terorisme, BAZNAS Lakukan Beberapa Hal ini

18 Desember 2020, 12:59 WIB
Sumber pendanaan kelompok teroris berkedok kotak amal. /PIXABAY/mohamed_hassan

 

LINGKAR KEDIRI - Salah satu lembaga yang kini mengawal untuk ungkap kasus terorisme yang terjadi lagi di Indonesia adalah Baznas.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kini bergerak dengan mendukung Kepolisian RI (Polri) untuk menindak kasus hukum dugaan terorisme.

Telah ditemukan  kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Baca Juga: Lee So Yeon dan Choi Yeo Jin akan Rebutan Kekasih di ‘Miss Monte Cristo’

Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dirinya juga mendukung upaya penagakan hukum dari Polisi perihal dana amal yang diselewengkan.

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujarnya.

Baca Juga: Usia Bukan Batasan, Ini dia 10 Member Girlband Tertua yang Debut di 2020: Ada yang Berusia 27 Tahun

Di sisi lain, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ.

Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan. Baznas terus mengawal hal tersebut hingga di penindakan.

“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Baru, Salah Satu Manfaatnya Perangi Hoaks

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal ini akan menjadi solusi yang baik diterapkan dalam mengetahui oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, kata Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku.

Setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bocah Mau Ikut Aksi 1812, Pengalihan Arus Telah Disiapkan Polda Metro Jaya

Tindakan yang dilakukan oleh Baznas terkait hal ini yaitu lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu

“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” katanya.

Apalagi sampai hari ini masih banyak ditemui berbagai lembaga yang meminta sumbangan dengan alih-alih sesuatu yang tidak jelas.

Masyarakat diharapkan dapat lebih memilih mana tempat yang tepat untuk mengamalkan shodaqoh, zakat dan penyaluran dana lain di tempat yang sudah dipercaya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler