Kabur dengan Gali Lubang Pagar Saat Isolasi Covid-19, Seorang WNI Ditahan Pemerintah Korea Selatan

9 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi tahanan /Pixabay/maz-Alph

LINGKAR KEDIRI - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia nekat melarikan diri dari fasilitas isolasi diri Covid-19 di Seoul, Korea Selatan.

Ia melarikan diri dari fasilitas pada 4 Oktober, sehari sebelum masa isolasi dirinya berakhir.

Ia melakukan aksinya dengan menggali lubang di taman hotel bawah pagar dengan tangan kosong, lalu berusaha keluar dengan merangkak.

Baca Juga: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup dan UKT Melalui Program Kampus Mengajar dari Kemendikbud

Baca Juga: Berjuta Khasiat Air Beras untuk Kesehatan Kulit, Gunakan Dua Cara Ini Tuntaskan Jerawat Bandel

Polisi kemudian menangkap WNI tersebut tiga hari kemudian di Cheoungju, Provinsi Chungcheong Utara, untuk kemudian diadili.

Atas tindakannya itu, pria 24 tahun tersebut menerima hukuman penjara yang telah ditangguhkan.

Dikutip Lingkar Kediri dari laman Korea Times, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin, 8 Februari 2021 menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan pada pria tersebut, ditangguhkan selama dua tahun, karena telah melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

Baca Juga: Buah Potong atau Minum Jus, Mana yang Paling Baik? Salah Satu Kebiasaan Bisa Membuang Vitamin

WNI tersebut memasuki Korea pada 21 September dan dimasukkan ke dalam isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota.

Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19.

"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat Covid-19 yang sangat menular," ujar Hakim Lee Soo-jeong dalam bukunya.

Baca Juga: 7 Penyakit Kulit Ini Sering Menular Pada Anak-anak, Salah Satunya Karena Keteledoran Orang Tua, Anda Wajib Tau

"Dia pantas mendapat kritik karena dia sengaja melanggar aturan isolasi diri pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular," imbuhnya.

Hakim menambahkan bahwa pengadilan memutuskan penangguhan hukuman penjara, mengingat pelaku mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan dia juga tidak terinfeksi Covid-19.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Korea Times

Tags

Terkini

Terpopuler