Warning! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

26 Maret 2021, 19:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effend menghimbau agar masyarakat tidak mudik.. /Dok. Kemenkopmk.go.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemerintah mengambil keputusan itu karena mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi menteri di Kantor Kemenko PMK pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dia menyebutkan keputusan itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Sejuta Khasiat! Jerawat Hilang Hanya dengan Air Beras, Cukup Gunakan Dua Cara Ini

”Ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan (dilarang). Larangan mudik ini akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan (mudik) ke luar daerah. Kecuali mendesak dan perlu,” kata Muhadjir dalam keterangannya saat konferensi pers secara virtual pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dia menerangkan dilarangnya mudik lebaran tahun ini karena melihat hasil evaluasi liburan panjang sebelumnya yaitu Natal 2019 dan Tahun Baru 2021. Dia menyampaikan liburan panjang saat itu dilaporkan berdampak dengan bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, keputusan untuk melarang mudik menurutnya sesuai dengan beberapa kebijakan. Diantaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro serta percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Buah Potong atau Konsumsi Jus? Mana yang Paling Banyak Kandungan Vitaminnya, Ini Kata Dokter Gizi 

”Cuti bersama Idul Fitri selama satu hari tetap ada. Namun, tidak ada aktivitas mudik,” ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Muhadjir menambahkan untuk aturan resmi tentang larangan mudik ini masih akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

”Aturan resmi akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya yang melibatkan beberapa unsur dari TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini: Tersayat-sayat! Aldebran dan Andin Terpaksa Hadapi Kisah Kelam dalam Hidupnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya, khususnya kepala daerah, bahwa penanganan pandemi belum selesai dan menjadi tugas bersama dalam. Kepala negara meminta untuk tetap waspada dan tidak lengah.

Meskipun terjadi penurunan kasus, lanjut Jokowi, resiko penyebaran COVID-19 masih ada. Sehingga, kondisi itu diharapkannya menjadi kehati-hatian semua pihak.

Sebagaimana berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bahwa jumlah kasus konfirmasi positif di Indonesia tercatat mencapai 1.482.559 orang per 25 Maret 2021. Sedangkan jumlah kesembuhan mencapai 1.317.199 orang dan meninggal dunia sebanyak 40.081 orang.

Baca Juga: Begini Reaksi Memes Prameswari Usai Dengar Kabar Perjodohannya Dengan Billy, Sudah Siap Gantikan Amanda?

”Ini barang nggak kelihatan, di mana kita juga nggak tahu, lewatnya apa kita juga nggak tahu, medianya untuk penularan juga nggak bisa. Sebab itu, satu-satunya jalan tetap harus waspada dan tidak lengah,” pesan Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Munas V APKASI) Tahun 2021, di Istana Negara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Terkini

Terpopuler