75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!

12 Mei 2021, 05:20 WIB
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). /Instagram/@novelbaswedanofficial

LINGKAR KEDIRI - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan atau dibebastugaskan.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, Menag Harap Jadi Wujud Kebersamaan Umat Islam 

SK yang berisi empat poin itu menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Adapun empat poin dalam SK tersebut yaitu, Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Pemuda di Jakarta Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Komnas KIPI Angkat Bicara 

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, salinan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan yaitu 75 pegawai KPK untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya 

Menanggapi itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan tidak akan tinggal diam. Karena, proses tes TWK menurutnya tidak wajar dan bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur.

Akan tetapi, kata Novel, proses itu merupakan upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk menumpas koruptor di Indonesia.

 Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya

Dia menyampaikan akan berdiskusi dengan para pegawai lain yang tidak lolos TWK. Tentunya, dia mengatakan akan ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang mendampingi terkait masalah tersebut.

"Ini bahaya. Maka, sikap kami jelas, kami akan melawan," tegas Novel dalam keterangannya sebagaimana mengutip dari Antara.

 Baca Juga: Ramalan Jayabaya Sebut Tahun 2021 Sebagai Awal Zaman Kolosuroto, Begini Ulasannya

Terlepas dari itu, dia berpandangan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan lucu dan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

 "Ini agak lucu, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen. Tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob), bukan pemberhentian," ujarnya.

 Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Tidur Sering Mendengkur Sebabkan Penyakit Fatal Hingga Mematikan, Begini Penjelasanya

Novel menambahkan tindakan sewenang-wenang dan berlebihan Ketua KPK tersebut perlu menjadi perhatian. Tindakan itu menurutnya seakan menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya di tubuh KPK.

Dia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi. Karena, para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara.

 Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Tidur Sering Mendengkur Sebabkan Penyakit Fatal Hingga Mematikan, Begini Penjelasanya

"Ini menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas dengan segala cara. Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu, 5 Mei 2021. Disebutkan bahwa sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dua orang lainnya tidak hadir.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler