Mahfud MD Ungkap Dua Jurus Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Papua

21 Mei 2021, 06:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /twitter.com/mohmahfudmd/

LINGKAR KEDIRI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Moh Mahfud MD menyebut pemerintah memiliki dua jurus atau cara untuk menuntaskan permasalahan di Papua, baik Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dia memaparkan dua jurus tersebut berupa kebijakan pemerintah yaitu kebijakan secara umum dan kebijakan menghadapi situasi terakhir.

Baca Juga: Putri Anne Ungkap Hal yang Mengejutkan Tentang Arya Saloka: Sulit Sekali untuk Foto Berdua 

Mahfud menjelaskan kebijakan penanganan Papua secara umum adalah dengan tetap menggunakan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan, dan tanpa senjata.

Kebijakan tersebut menurutnya sebagaimana tertuang dalam Impres nomor 9 tahun 2020 yang berisi instruksi penanganan Papua dengan pendekaan kesejahteraan melalui pembangunan yang komprehensif dan multidimensi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diusir dari Istana oleh Jokowi Karena Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Simak Fakta Lengkapnya 

"Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya, antara lain afirmasi berupa Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan," kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Kediri, Kamis, 20 Mei 2020.

Secara rinci, dia mencontohkan seperti dana Otsus di Papua bahwa selama ini diberikan sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan, kata dia, tahun depan direncanakan akan ditambah menjadi 2,2% dari DAU.

Baca Juga: Tegang! Amerika dan Prancis Terlibat Perselisihan Terkait Konflik Israel-Palestina 

Kemudian, untuk afirmasi di bidang politik, Mahfud menjelaskan pemerintah memberi peluang-peluang khusus yaitu gubernur dan wakil gubernur di Papua dan Papua Barat harus orang asli Papua. Kebijakan tersebut menurutnya tidak ada di daerah lain.

“DPRD Papua juga diberi kuota, bahwa 25% harus orang asli Papua. Itu afirmasi di bidang politik,” ungkapnya.  

Baca Juga: Denny Darko Meramalkan Aurel Hermansyah Akan Kembali Hamil Tahun Depan: Saya Rasa Anaknya Laki-laki 

Sementara, di bidang pendidikan, Mahfud mengatakan pemerintahan juga punya program Adik Papua atau Saudara Papua. Program itu menurutnya untuk memfasilitasi orang asli Papua yang ingin masuk universitas terbaik di Indonesia  bisa diterima dengan perlakuan khusus.

“Mau ke UI, ITB, UGM, Undip, Unhas, IPB, dan seterusnya, dengan sekadar rekomendasi dan syarat formalitas lulusan SMA formal, tanpa ikut tes yang umum karena diberi data program Saudara Papua atau kita menyebutnya Adik Papua,” terangnya.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Megawati: Pancasila Jangan Jadi Jargon Tapi Diimplementasikan 

Dalam hal bekerja di pemerintahan, kata Mahfud MD, Presiden juga sudah menegaskan agar semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, baik kementerian maupun lembaga, agar merekrut orang asli Papua untuk bekerja.

"Singkatnya, rekrutmen pegawai negeri di seluruh Indonesia harus memberi perlakuan khusus kepada orang Papua," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Kabar Nissa Sabyan dan Ayus Telah Menggelar Pernikahan, Begini Tanggapan Kepala KUA Pondok Gede 

Sedangkan soal keuangan di Papua yang menurut Mahfud banyak orang beranggapan pemerintah hanya mengambil hartanya dan membuat tanah mutiara hitam miskin.

Anggapan tersebut dibantahnya. Mahfud mengungkapkan bahwa pendapatan dari Provinsi Papua yang mencakup pajak, bea cukai, dan lainnya sebensar Rp12,645 triliun. Sedangkan belanja untuk papua adalah Rp46,173 triliun.

Baca Juga: Kemarahan PBB Terhadap Israel Tak Terbendung Lantara Blokir Akses Tim Kemanusiaan 

Sementara, Provinsi Papua Barat menyumbang pendapatan Rp5,053 triliun dan belanja yang dikeluarkan pemerintah untuk wilayah tersebut mencapai Rp19,203 triliun.

"Jadi, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang disampaikan di rapat kabinet, (anggapan) itu tidak benar," ungkapnya.

Baca Juga: Salah Satu Parameter Kemajuan Negara adalah Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak? Begini Penjelasan POGI 

Oleh karena itu, Mahfud MD menekankan sekali lagi bahwa prinsip dasar pemerintah dalam menangani permasalahan di Papua dan Papua Barat adalah melakukan pendekatan damai tanpa kekerasan serta senjata.

"Itu prinsip dasarnya. Tapi untuk melindungi, ada pendekatan hukum dan keamanan," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga: Kemarahan PBB Terhadap Israel Tak Terbendung Lantara Blokir Akses Tim Kemanusiaan 

Kebijakan itu pun, tegas Mahfud, merupakan upaya pemerintah dalam penegakkan hukum di Papua yaitu memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kelompok yang disebutnya telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu organisasi teroris.

"Jadi, bukan organisasi Papua, tapi orang-orang yang melakukan teror. By name, ada nama-nama, bukan sembarang orang papua," kata Menko Polhukam.

 Baca Juga: Denny Darko Meramalkan Aurel Hermansyah Akan Kembali Hamil Tahun Depan: Saya Rasa Anaknya Laki-laki

Tindakan itu menurutnya sebagaimana pemerintah juga terus berupaya mengatasi teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso, Sulawesi Tengah yang kembali beraksi beberapa hari lalu dengan membunuh empat petani.

“Ini menunjukkan bahwa kelompok tersebut sudah mulai semakin terdesak oleh operasi pengejaran kita, dan sekali lagi ini pengejaran untuk menyelamatkan rakyat karena mereka ini nyata-nyata melakukan itu (teror),” kata Menko Polhukam.

Baca Juga: Korea Selatan Tanda Tangani Perjanjian Dagang Dengan Israel Ditengah Serangan Israel ke Jalur Gaza 

Selain terus berupaya menumpas habis kelompok teroris di Papua dan sekitarnya, Mahfud mengatakan ada penegakan hukum lain yaitu penelusuran penyalahgunaan dana negara atau korupsi.

Penegakan hukum itu, kata dia, sebagaimana berdasarkan laporan dari BPK maupun hasil temuan Badan Intelijen Negara yang mencatat sudah ada sepuluh kasus korupsi besar di Bumi Cendrawasih.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diusir dari Istana oleh Jokowi Karena Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, Simak Fakta Lengkapnya 

“Makanya, ini akan dilakukan penegakan hukum terhadap mereka (KKB Papua dan pelaku kasus korupsi)," tegas Mahfud MD.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Menkopolhukam

Tags

Terkini

Terpopuler