Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro Jadi Trending Setelah Rangkap Jabatan, Ternyata Ini Penyebabnya

21 Juli 2021, 18:10 WIB
Rektor UI yang juga komisaris BUMN Ari Kuncoro. /ui.ac.id/

 

LINGKAR KEDIRI– Akhir juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai pejabat di BUMN yaitu wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya Ari Kuncoro pernah menjabar sebagai komisaris utama Bank Negara Indonesia di tahun 2017 hingga 2020.

Posisi Ari sebagai komisaris BNI berakhir semenjak ia menjabat di wakil komisaris utama di bank BRI melalui rapat umum pemegang saham tahunan BRI tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak PPKM Darurat, Simak Informasi Lengkapnya

Pada akhir juni lalu, melalui situs website resmi BRI masih terpampang wajah Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia.

Statuta UI yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Baca Juga: Cek Fakta: Partai Komunis China Siapkan Rencana untuk Menghabisi Masyarakat Indonesia, Begini Faktanya

Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan. Menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:

1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;

2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;

3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta

4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Tak lama kemudian, Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah 68 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75 2021.

Baca Juga: Ternyata Covid-19 Pengaruhi Kesuburan Reproduksi Pria dan Wanita, Begini Penjelasan Peneliti

Perubahan tersebut adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI yakni rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sedangkan revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap, berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Gunakan Uang Utang dari China Sebagai Biaya Kampanye, Dilengkapi Nota Kesepakatan

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Bagaimana menurut kalian? Apakah perubahan ini sangat berdampak?***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler