Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Singgung Mahfud MD Hingga Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum

- 21 Juli 2021, 13:17 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Facebook/Muhammad Said Didu/

 

LINGKAR KEDIRI - Universitas Indonesia kini kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya Rektor kampus tersebut merubah statuta Universitas agar bisa rangkap jabatan.

Hal ini menuai banyak komentar di kalangan publik.

Selain itu beberpa pihak geram dengan kasi yang dilakukan Ari Kuncoro tersebut.

Sebagaimana diketahui, Universitas Indonesia menjadi perbincangan publik karena aksi BEMnya yang menyindir Jokowi di media sosial.

Geramnya aksi yang dilakukan oleh rektor UI Ari Kuncoro adalah aturan yang tak lagi adanya pelarangan bagi rektor untuk rangkap jabatan.

Melalui PP 75 Tahun 2021 terdapat beberapa pasal perubahan dan menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Baca Juga: UAS Sebut Tak Selamanya Babi Haram Bagi Umat Islam, Tokoh Nadlatul Ulama: Itu Diatur Dalam Al-Qur’an

Namun, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, larangan Rektor UI memiliki jabatan di perusahaan BUMN/BUMD hanya terbatas pada jabatan direksi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x