Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Singgung Mahfud MD Hingga Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum

- 21 Juli 2021, 13:17 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Facebook/Muhammad Said Didu/

Bahkan, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Rektor UI itu diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.

Disisi lain, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Adapun yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Kemudian yang kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta.

Baca Juga: Medis Ungkap Daun Sirsak Ribuan Kali Efektif Bunuh Sel Kanker, Tingkatkan Imun Hingga Obati Rematik

Lalu keempat, pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Dengan adanya hal tersebut, Said Didu juga berpendapat bahwa hal seperti ini menjadi tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum, tetapi negara yang memiliki kekuasaan dan bisa diubah sesuai dengan kepentingan penguasa.

“Sepertinya ini tanda bahwa:1) Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan-hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa,” kata Said Didu.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah