Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu juga turut menanggapi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.
Menurut Said Didu, peraturan baru tersebut hanya dibuat untuk kepentingan tertentu, dan bukan untuk ditaati.
“Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati,” kata Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.
Lebih lanjut, Said Didu juga menyebut Rektor UI yakni Ari Kuncoro jelas melanggar aturan, sebab diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2020, sedangkan perubahan Statuta UI ini baru diteken Juli 2021.
“Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021,” kata Said Didu.
Said Didu juga menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Said pun mempertanyakan apakah Mahfud MD akan berdiam diri saja melihat aturan tersebut jelas-jelas dilanggar oleh tenaga akademisi sekelas Rektor UI.
“Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?” kata Said Didu.
Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati.
Tapi rektor UI jelas sudah melanggar krn diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021.
Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini ? https://t.co/o2HECM8Ow7— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 20, 2021
Rangkap jabatan di UI ramai dibicarakan setelah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan.
Sebab, selain menjabat sebagai rektor, diketahui Ari juga menjabat sebagai komisaris BUMN.