H-2 Kominfo Akan Blokir WhatsApp dan Raksasa Digital Google, Ini Alasannya

19 Juli 2022, 06:30 WIB
Kominfo ancam lakukan pemblokiran terhadap platform seperti Google dan WhatsApp /

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengancam akan melarang semua layanan dan situs online.

Termasuk raksasa digital seperti Whatsapp, Facebook, dan Google pada 21 Juli jika mereka gagal mendaftar ke pemerintah melalui OSS.

Johnny G. Plate, Menkominfo mengatakan bahwa semua penyedia online swasta harus terdaftar pada 20 Juli.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terang-terangan Bereaksi Terkait Rumor Bergabung dengan Sporting Lisbon

Dan pendaftaran ini dapat dilakukan melalui satu pengiriman online.

Setiap situs atau penyedia online yang gagal mendaftar menghadapi ancaman pemblokira.

Pembatasan internet dan kebebasan online di negara ini bukanlah hal baru.

Saat itu, pemerintah Indonesia memperingatkan bahwa Indonesia akan membatasi akses ke media sosial dan menonaktifkan fitur tertentu untuk menjaga ketenangan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 18 Juli 2022, Andin Putuskan Pecat Mirna, Sosok Ini Merasa Bersalah

Berikut Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.

2. Google

3. Telegram

4. YouTube

5. Twitter

6. LinkedIn

7. Pinterest

8. Tinder

9. Tantan

10. Tumblr

11. Netflix

12. Disney+

13. Prime Video

14. Grab

15. GoTube

16. Mobile Legends

17. PUBG

18. Candy Crush

19. Pokemon Go

20. Minecraft

21. Clash of Clan

***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler