Bantuan UMKM Cair Rp2,4 Juta, Berikut Alur Proses dan Kriteria Penerimanya

20 September 2020, 08:40 WIB
Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM /Instagram @kemenkopukm

 

Lingkar Kediri-Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19, pemerintah memebrikan bantuan berupa tunai dan non tunai.

Salah satu bantuan tersebut adalah bantuan presiden bagi usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Bantuan ini diluncurkan sejak 24 Agustus 2020 lalu dengan istilah Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro.

Baca Juga: Prakerja Cair Mulai 19 September 2020 dan Setelahnya Akan Ada Kemoloran, Berikut Penyebabnya?

Besaran yang diberikan senilai Rp2,4 juta per orang dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Baca Juga: Upcoming Drama tvN 'Start-Up', Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk Tunjukkan Chemistry di Poster Terbaru

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR).

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata, Berikut Beberapa Fakta Menariknya.

4. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.

6. Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Zodiak Keuangan Minggu 20 September 2020: Selain Sagitarius, Zodiak Mana yang Boros? Simak Disini

Tak hanya syarat di atas yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan usaha mikro, tapi juga harus diusulkan oleh pengusul BPUM, yaitu:

1. Kementerian/Lembaga.

2. Dinas koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah di provinsi atau kabupaten/kota.

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Zodiak Cinta 20 September 2020: Aries Wajib Sabar, Libra Cerdik Bercinta Hingga Sagitarius Sensitif

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Bantuan Presiden Rp 2,4 untuk Pelaku UMKM Cair! Simak 6 Kriteria Penerima Lengkap dengan Prosedurnya", proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima.***(Ayunda Lintang Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler