LINGKAR KEDIRI - Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantun pemerintah sebesar Rp2,4 juta, haruslah mendaftar sebagai peserta terlebih dahulu.
Pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pelaku usaha yang mengajukan bantuan akan didata dan dicek satu per satu apakah layak mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya
Setelah terverifikasi dan dinyatakan lolos, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp2,4 juta ke masing-masing rekening.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro