Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Jika Pendaftaran Online Tidak Bisa Dilakukan

- 14 September 2020, 09:13 WIB
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. / Instagram.com/@jokowi/Instagram.com/@jokowi

4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Ini Alasan BTS Tidak Ingin Dekat Dengan Wanita

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul ini terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah