[UPDATE] Isi Telegram Rahasia Kapolri, Mengenai Penanganan Demo Omnibus Law

6 Oktober 2020, 07:28 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara) /Antara/Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara)

LINGKAR KEDIRI – Kapolri Jendral Idham Aziz menerbitkan surat melalui Telegram Rahasia (TR), mengenai upaya antisipasi akan adanya demonstrasi dan mogok kerja yang dikabarkan akan dilakukan oleh pekerja dan buruh serta pihak terkait pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020. Demo dan mogok kerja tersebut terkait dengan penolakan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram tersebut, Irjen Argo juga mengatakan tujuan diterbitkannya surat telegram rahasia tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," tulis Irjen Argo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).

Isi surat telegram rahasia dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 mengenai penanganan dan antisipasi demo dan mogok kerja yang melibatkan pekerja, buruh dan pihak terkait lainnya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Justru Negara Jamin Tenaga Kerja Korban PHK

Irjen Argo juga menjelaskan, surat telegram rahasia tersebut memang dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 mengenai menyampaikan pendapat dimuka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi, penyampaian tersebut memang tidak dilarang.

Namun, dikarenakan situasi pandemi yang belum reda, maka kegiatan yang berpotensi menyebabkan keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus Covid-19 lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

"Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," jelasnya.

Adapun isi dari surat telegram rahasia tersebut, memerintahkan dilakukannya patroli cyber di media sosial (medsos), guna mengantisipasi penyebaran berita palsu atau hoax terkait dengan isu Omnibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," tambahnya.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja, Andie Arief: Omnibus Law Ini Dibaca Gak Sama PDIP

Dalam surat telegram rahasia tersebut, Kapolri memberikan beberapa himbauan, sebagai berikut:

  • Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

 

  • Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

 

  • Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

  Baca Juga: Omnibus Law Menguntungkan Pengusaha dan TKA? Daftar Poin Alasan Ditolaknya UU Cipta Kerja

  • Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

 

  • Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

 

  • Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

 Baca Juga: Jokowi Panggil Dua Bos Buruh Jelang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

  • Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

 

  • Dan yang terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler