BLT UMKM Tahap 2 Masih Dibuka! Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Cara Cek Status Pencairan

20 Oktober 2020, 14:57 WIB
BLT UMKM Tahap 2 mulai dibuka, berikut data yang diperlukan /Pikiran Rakyat/

LINGKAR KEDIRI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tahap dua telah resmi dibuka oleh pemerintah, bantuan BLT UMKM ini bertujuan untuk mendorong kestabilan ekonomi nasional.

Bantuan Presiden (banpres) BLT UMKM ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Bantuan tersebut dengan nominal sebesar 2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Berbagai Wilayah Indonesia Cenderung Berawan dan Berpotensi Hujan Lebat Pekan Ini, Simak Penyebabnya

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa program BLT UMKM tersebut juga diperpanjang dingga akhir November 2020.

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” kata Hanung.

Cara daftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM tersebut, masyarakat dapat daftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili pendaftar.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Indonesia Diberondong Gempa Bumi, 7 Kali Gempa Terjadi Dalam Satu Hari

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Hanung.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), pastikan pendaftar melengkapi data sebagai berikut.

Data Untuk Mendapat Bantuan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon
  6. Nomor rekening

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2, dan Cek Penerima Bantuan

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagai calon penerima BLT UMKM, pastikan anda memenuhi syarat sebagai beriku:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pada poin memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SHU) namum sering kali tidak dimiliki oleh pendaftar, dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP berbeda dengan domisili tempat usaha.

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM tersebut bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah.

Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 20 Oktober 2020: Aries Jangan Menutup Diri, Virgo Rencanakan Hal Romantis

Cek status pencairan

Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan telah dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS).

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur. Lalu, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.

“Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi kantor BRI terdekat, dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya,” ucap Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Mengenai maraknya SMS penipuan BLT UMKM, Aestika menegaskan bahwa proses pencairan dana BLT UMKM gratis alias tidak ada pungutan biaya sama sekali.

Baca Juga: 8 Hobi yang Mendatangkan Uang di Era Pandemi, Dari Tanaman Hias hingga Ternak Cupang, Yuk Simak!

Adapun dokumen yang diperlukan saat hendak verifikasi ke bank penyalur sebagai berikut:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM
  3. Identitas diri
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau kuasa penerima dana BLT UMKM

Sebagai contoh, jika penerima BLT UMKM menggunakan rekening BRI, maka penerima dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa dokumen tersebut.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler