LINGKAR KEDIRI – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio mengungkap bahwa pemerintah akan menurunkan dana hibah sebesar Rp.3,3 triliun.
Wishnutama menjelaskan dana hibah tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha di sektor pariwisata.
Ia juga menambahkan, bahwa dana hibah akan disalurkan kepada 101 daerah kabupaten atau kota yang telah memenuhi kriteria.
Baca Juga: Manchester City vs Porto, Tendangan Pertama Aguero Setelah Absen Skor Selama 231 Hari
Baca Juga: Nikon Indonesia Berikan Ucapan Perpisahan Setelah 8 Tahun Beroperasi
“Dana tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tutur Wishnutama di kantor Presiden Jakarta, dikutip dari ANTARA Jatim pada 21 Oktober 2020.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni meliputi ibu kota dari 34 provinsi yang berada di sepuluh destinasi pariwisata prioritas dan lima destinasi super prioritas.
“Daerah yang termasuk 100 calender of even, destinasi branding juga merupakan daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019,” lanjutnya.
Baca Juga: Hari Santri 2020: Dulu Melawan Kompeni, Sekarang Melawan Pandemi
Terkait mekanisme pembagiannya, dana hibah tersebut akan dilakukan melalui transfer ke daerah, dengan senilai 70 persen untuk hotel dan restoran.
Pembagian tersebut didasarkan pada data realisasi pajak hotel dan pajak restoran (PHPR) tahun 2019 di pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, 30 persen dari dana hibah akan disalurkan untuk daerah-daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan COVID-19, utamanya pada sektor pariwisata.
Baca Juga: Siap Cair! Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditransfer, Simak Jadwal dan Rinciannya
“Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020,” ucap Wishnutama.
Menurutnya, dana hibah pariwisata tersebut menjadi langkah awal dari pemulihan sektor pariwisata.
Ia juga berharap dana hibah tersebut nantinya dapat membantu meningkatkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainbility).
Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Panduan CHSE tersebut mencantumkan berbagai indikator untuk dipelajari dan disesuaikan dengan aktivitas secara mendetail.
Sebagai contoh, dalam panduan khusus pekerja, di mana pekerja wajib melakukan penilaian mandiri terkait resiko COVID-19.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mengisi formulir self assessment sebelum memasuki area kerja.
Baca Juga: La Nina dan MJO Terjang Wilayah Jatim, BMKG Juanda I: Masyarakat Harap Tetap Tenang dan Waspada
Apabila hasil skor menunjukkan bahwa pekerja beresiko besar terinfeksi, ia akan disarankan untuk memeriksakan diri.
Selain itu, Menparekraf Wishnutama juga berharap dengan adanya pemanfaatan dana hibah secara baik nantinya mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan yang berkunjung.
Pelaksanaan protokol kesehatan secara efisien merupakan kunci keberhasilan sektor pariwisata untuk kembali bangkit dalam masa pandemi dan mampu bertahan.
Baca Juga: Tidak Bisa Login www.depkop.go.id? Ini Solusinya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai macam kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif agar bangkit kembali,” tuturnya.***