Polisi Telah Resmi Tetapkan 8 Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

24 Oktober 2020, 07:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Anita Permata Dewi/ANTARA

 

LINGKAR KEDIRI – Setelah sekitar dua bulan pasca terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, akhirnya polri resmi menetapkan daftar tersangka dalam kasus tersebut.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, ia menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Argo, pada Jumat 23 Oktober 2020, di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Mobile Legend MPL ID Season 6, Berikut Biodata Lengkap RRQ Hoshi

Seperti yang kita tahu, Gedung Kejaksaan Agung pusat di Jakarta, mengalami kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 silam.

Kadiv Humas Polri pada keterangannya juga mengatakan, bahwa penyebab dari kebakaran tersebut karena kelalaian.

"Setelah dari gelar perkara, ternyata kasus ini adalah kealpaan (kelalaian)," ungkap Argo.

Bentuk dari kelalaian tersebut adalah adanya pekerja yang merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Secara Online, Agar Dapat Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta

"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kebakaran Kejaksaan Agung akibat Ada Tukang yang Merokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka”, Polisi menetapkan hukuman kepada delapan tersangka dengan kurungan selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 24 Oktober 2020: Cancer Wasapada, Capricornus Bergairah, Scorpio Harus Sabar

Argo menjelaskan, delapan tersangka terjerat pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56.

"Karena kealpaannya, kita kenakan pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tutup Argo.*** (Agil Hari Santoso/PikiranRakyat.com)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler