Hore! Hari Libur Ditambah, ini Jadwal Libur Oktober hingga Desember 2020 Resmi dari Pemerintah

27 Oktober 2020, 10:48 WIB
CATAT! Inilah Tanggal Cuti Bersama dan Libu Panjang 2020 Lengkap /Pixabay/Geralt

LINGKAR KEDIRI - Akhir bulan Oktober 2020 telah ditetapkan beberapa hari libur nasional sekaligus cuti bersama. Hari libur pada tahun ini juga ditambah, dari yang sebelumnya 20 hari, menjadi 24 hari total hari libur.

Menjelang akhir bulan Oktober, tepatnya pada hari Kamis, 29 Oktober adalah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Dimana, sehari sesudah dan sebelum tepat hari raya adalah cuti bersama.

Sementara, pada hari Sabtu, 31 Oktober dan Minggu, 1 November merupakan akhir pekan hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Ulasan Lengkap Milan vs Roma Serie A 2020, Formasi, H2H, Prediksi Beserta Link Live Streaming Gratis

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual

Dengan keputusan tersebut, libur panjang akhir Oktober ini ada lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Namun, beberapa instansi yang sebelumnya tidak menyertakan hari Sabtu sebagai hari libur, terpaksa harus menerima libur hanya 3 hari saja. Dan untuk ASN perkantoran, perbankan dan sebagainya, dapat menikmati libur panjang selama 5 hari.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Muhadjir telah menyampaikan, bahwa penetepan hari cuti dan libur dalam peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Komodo Cegat Truk Proyek Super Prioritas Jurassic Park, Pemerintah Klaim Untuk Sejahterakan Ekonomi

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir.

Hal itu sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Juga, berdasarkan SKB Kemenag, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17A Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Baca Juga: Tangkal Hoax Soal COVID-19, WHO Lakukan Kerja Sama dengan Wikipedia

Pada poin pertama, berbunyi 'Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW'.

Keppres no.17 tahun 2020 juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020.

Juga, pada Kepres tersebut tercantum mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Baca Juga: Berapa Lama Susu Dapat Bertahan? Pahami Beberapa Jenis Label Berikut

Berikut Rincian Hari Libur mulai Akhir Oktober hingga Desember 2020 (SKB Terbaru):

 

28 Oktober : Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW

29 Oktober: Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW

30 Oktober : Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal

25 Desember: Hari Raya Natal

28 - 31 Desember: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Baca Juga: Update PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan, Tapi Sanksi Tetap Berlaku

Selamat menikmati libur panjang, jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah menangkal penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler